JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Para tersangka merupakan anak buah hingga staf khusus Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Salah satunya adalah Ibrahim Arief yang merupakan konsultan perorangan Kemendikbudirstek di era Nadiem.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025), malam.
Selain Ibrahim, tiga tersangka lainnya yakni SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.
SW merupakan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021. Tersangka selanjutnya adalah Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial MUL.
Satu tersangka lainnya yakni JT selaku staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Sayangnya, JT dinyatakan buron setelah kabur ke luar negeri.
Saat ini, SW dan MUL sudah dijebloskan ke Rutan Salemba. Sementara Ibrahim Arief yang sempat dijemput paksa penyidik belum dikirim ke rutan dengan alasan kesehatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait