Polisi Bongkar Kasus TPPO di Wilayah IKN, Pemilik Kafe Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC

Abriandi
Polres Kutai Kartanegara mengamankan 6 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC di sebuah kafe di Muara Jawa. (Foto: ilustrasi/Ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polres Kutai Kartanegara membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) tepatnya di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Enam anak di bawah umur berhasil diamankan polisi dari eksploitasi. Mereka dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, yang melaporkan dugaan aktivitas melanggar hukum di wilayah IKN.

Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan menyelidikan laporan tersebut dan menerjunkan tim ke Kecamatan Muara Jawa. Kecurigaan mengarah pada sebuah tempat hiburan yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam," jelas AKP Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025).

Polisi berhasil mengamankan dua anak di bawah umur berusia 17 tahun. Dari keterangan kedua korban, mereka direkrut seorang perempuan berinisial FB yang berperan sebagai mami. 

Selain itu, polisi juga mengamankan empat anak di bawah umur lainnya yang diduga turun menjadi korban TPPO.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network