Polisi Bongkar Kasus TPPO di Wilayah IKN, Pemilik Kafe Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC

Abriandi
Polres Kutai Kartanegara mengamankan 6 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC di sebuah kafe di Muara Jawa. (Foto: ilustrasi/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku FB merekrut korban dengan menjanjikan kehidupan layak tanpa pekerjaan berat.  Namun, setelah berada di lokasi, korban justru dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan sistem pemotongan penghasilan secara sepihak.

Hal ini terungkap dari sejumlah barang bukti yang disita berupan catatan utang, buku transaksi tamu, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan tempat hiburan malam.

"Pelaku mewajibkan korban membayar utang perjalanan, konsumsi harian, dan kebutuhan lainnya, yang secara hukum jelas merupakan bentuk eksploitasi,” tegas AKP Ecky.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kukar dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Karena masih di bawah umur, korban akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak," tambahnya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network