BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang menahan seorang oknum ASN Pemkot Bontang berinisial NR (44) atas dugaan kasus penipuan dan proyek fiktif pada Rabu (30/7/2025).
Dalam aksinya, NR berhasil menipu dua korban dengan kerugian ratusan juta rupiah dengan modus pengadaan barang di Kelurahan Guntung, Kota Bontang.
Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan, pelaku menjanjikan sejumlah proyek mulai dari pengadaan seragam, barang elektronik, hingga peningkatan infrastruktur kepada korban, MBE dan AAJ.
Untuk meyakinkan korban, pelaku beralasan jika proyek tersebut akan dibiayai oleh Kelurahan Guntung. Kedua korban kemudian menyerahkan sejumlah dana untuk melaksanakan proyek tersebut.
"Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Kelurahan Guntung, diketahui bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) alias fiktif," jelas AKP Hari dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Akibatnya, korban MB mengalami kerugian hingga Rp180 juta. Sementara AAJ mengalami kerugian sekitar Rp250 juta. Kerugian berasal dari dana pembelian barang langsung kepada pelaku tanpa adanya kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait