Awalnya, pelaku hendak mengembalikan kerugian korban dengan cara dicicil. Namun, belakangan NR ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan penahanan.
"Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujarnya.
AKP Hari menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Editor : Abriandi
Artikel Terkait