Tipu Daya Oknum ASN Pemkot Bontang, Modus Proyek Fiktif Raup Uang Rp380 Juta Berujung di Penjara

Abriandi
NR, oknum ASN Pemkot Bontang melakukan penipuan modus proyek pengadaan fiktif. (foto: ist)

Awalnya, pelaku hendak mengembalikan kerugian korban dengan cara dicicil. Namun, belakangan NR ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sehingga dilakukan penahanan. 

"Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujarnya.

AKP Hari menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network