IRT di Kota Bangun jadi Pengedar, Sembunyikan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah

Abriandi
IRT di Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (foto: ilustrasi/ist)

Di dalamnya terdapat 53 paket kecil sabu-sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti pipet kaca, sendok takar, tisu pembungkus, dan plastik klip besar.

Setelah itu, polisi membawa tersangka I ke Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tambah Kapolsek.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network