IRT di Kota Bangun jadi Pengedar, Sembunyikan 53 Paket Sabu di Kolong Rumah

Abriandi
IRT di Kota Bangun, Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. (foto: ilustrasi/ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial I (37) warga Desa Liang, Kota Bangun karena diduga menjadi pengedar narkoba.

I yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Pasir Putih, RT 012, Desa Liang pada Senin (4/8/2025) lalu. 

Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan respons dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas I kerap menerima tamu tidak dikenal.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Petugas menyita 53 paket berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 17,66 gram.

"Saat penggerebekan, pelaku sedang berada di belakang rumah dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Ternyata, pelaku sedang menyembunyikan sabu," jelas AKP Ribut dalam keterangannya dikutip Kamis (7/8/2025).

Saat diinterogasi, I akhirnya mengakui menyimpan sabu-sabu di bawah kolong rumahnya. Disaksikan oleh Kepala Desa Liang, Rodiani, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi sebuah amplop. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network