JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH) dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Tida hanya Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku terhitung sejak Senin (11/8/2025) kemarin.
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ungkap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Budi menambahkan, KPK mengambil langkah antisipatif karena keterangan ketiganya sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait