Ustaz di Tenggarong Cabuli Santri Modus Belajar Tengah Malam, Incar Anak Berwajah Ganteng

Abriandi
Polres Kutai Kartanegara menetapkan seorang ustaz sebagai tersangka pencabulan santri pondok pesantren di Tenggarong Seberang. (foto: polres kukar)

"Seluruh korban adalah santri laki-laki dan saat ini masih terus didalami apakah ada korban lainnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP. 

MA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 


 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network