JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Satu orang perwira dan enam anggota Polri dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas.
Tujuh anggota Polri tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam Polri karena melindas driver ojol, Affan Kurniawan dalam kericuhan unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketujuh anggota Polri tersebut yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y dan Bharaka G.
"Dipastikan terduga telah melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Abdul Karim menjelaskan, tujuh anggota Polri tersebut berada di dalam rantis saat kejadian. Dua di antaranya duduk di depan dan lima di belakang.
"Bripka R bertugas sebagai pengemudi dan duduk di sebelahnya Kompol C. Sisanya duduk di belakang," jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait