7 Anggota Brimob Langgar Kode Etik Polri, hanya Dihukum Patsus 20 Hari

Tim iNews.id
Tampang anggota Brimob yang melindas driver ojol hingga tewas di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (foto : ist)

Setelah dinyatakan melanggar kode etik, mereka dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Sebelumnya, mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan saat pecah kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Dalam video yang viral di media sosial, Affan terjatuh saat mobil rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya menancapkan gas kembali dan melindas Affan.

Affan sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan ke RS Pelni.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network