JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Dua polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas yakni Kompol K dan Bripka R terancam dipecat. Penyebabnya, tindakan keduanya masuk kategori pelanggaran berat.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, penyidik membagi dua kategori dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
"Untuk kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R selaku driver rantis," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, hukuman untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 3 September 2025.
Sementara lima pelaku lain yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Kelimanya akan menjalani sidang etik setelah 4 September.
Sekadar diketahui, mobil Rantis Brimob Polda Metro Jaya melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas dalam kericuhan unjuk rasa di Jalan Penjernihan, Pejompongan Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Dalam video yang beredar, Affan terjatuh saat mobil Rantis hendak melewati kerumunan massa. Mobil sempat berhenti sebelum akhirnya tancap gas kembali dan melindas Affan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait