Tak Kapok Dipenjara, Dua Residivis Curanmor di Samarinda Kembali Tertangkap Polisi 

Abriandi
Dua residivis curanmor di Samarinda kembali ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kedua tersangka tidak bisa berkelit lantaran diamankan berikut barang bukti pencurian. Keduanya hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal, meski sebelumnya sudah lebih dari sekali menjalani hukuman atas kasus serupa.

"Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Meski tidak saling mengenal, keduanya sama-sama mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan terlilit utang," jelas Iptu Dedi, Jumat (5/9/2025).

Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum. CN dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network