Kedua tersangka tidak bisa berkelit lantaran diamankan berikut barang bukti pencurian. Keduanya hanya bisa pasrah dan mengaku menyesal, meski sebelumnya sudah lebih dari sekali menjalani hukuman atas kasus serupa.
"Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. Meski tidak saling mengenal, keduanya sama-sama mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan terlilit utang," jelas Iptu Dedi, Jumat (5/9/2025).
Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum. CN dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait