Diduga Edarkan Sabu, Pasutri Diciduk Polisi di Bontang

Abriandi
Pasutri di Bontang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. (foto: ist)

BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pasangan suami istri lantaran diduga mengedarkan narkoba. Pelaku berinisial OV alias VV (37) dan suaminya AM alias Gondrong (45) ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Bontang pada Selasa (9/9/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. 

Penyebabnya, orang tidak dikenal kerap bertamu ke rumah kedua tersangka.

"Penyidik langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap rumah pelaku dan kemudian melakukan penggerebekan," jelas AKP Rihard, Rabu (10/9/2025).

Hasilnya, polisi berhasil meringkus OV dan AM dengan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk pendalaman kasus. Pasutri itu dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Perang melawan narkoba butuh kerjasama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya," tambahnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network