Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Samarinda Diringkus Polisi, Satu Pelaku Roboh Ditembak

Abriandi
Polresta Samarinda meringkus komplotan maling spesialis rumah kosong asal Makassar, Sulawesi Selatan. (foto: ist/polresta samarinda)

Polisi awalnya menangkap I dan AS di Jalan Sultan Alauddin. Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya buka mulut terkait lokasi persembunyian kedua rekannya.

Saat bergerak menuju rumah kost di Jalan Sejat, tersangka I mencoba melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas di kaki sebelah kiri. Setelah itu, petugas menangkap DR dan UH tanpa perlawanan.

"Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Samarinda pada 2014 lalu. Satu orang lainnya terlibat penganiayaan," ungkap Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman7 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network