Polisi awalnya menangkap I dan AS di Jalan Sultan Alauddin. Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya buka mulut terkait lokasi persembunyian kedua rekannya.
Saat bergerak menuju rumah kost di Jalan Sejat, tersangka I mencoba melarikan diri sehingga dihadiahi timah panas di kaki sebelah kiri. Setelah itu, petugas menangkap DR dan UH tanpa perlawanan.
"Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Samarinda pada 2014 lalu. Satu orang lainnya terlibat penganiayaan," ungkap Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
