BREAKING NEWS Kejati Tahan Kadispora Kaltim, Diduga Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar

Abriandi
Kadispora  Kaltim, AHK ditahan kejati Kaltim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim. (foto: ist)

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian puluhan miliar.

"Penyaluran dana hibah tidak sesuai ketentuan. Untuk kerugian negara masih menunggu penghitungan auditor negara tapi sementara ini diperkirakan Rp10 miliar," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, AHk dan ZZ dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network