SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, AHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar.
Satu tersangka lainnya yakni Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, ZZ. Kedua ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang," jelas Toni dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Dia menjelaskan, penyidik menemukan indikasi kuat hibah dana DBON disalurkan tidak sesuai mekanisme. AHK selaku pemberi dana hibah diduga menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON.
Sementara tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Dana tersebut mengalir ke 7 organisasi olahraga namun diduga tidak sesuai peruntukkannya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
