JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi aturan itu, Jumat (19/9/2025).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Prabowo memerinci target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen. Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50%. Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
Dalam beleid itu juga dijelaskan untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti IKN dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti IKN dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di IKN.
Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN, pembangunan sarana prasarana pendukung IKN, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN yang mencapai 25 persen.
Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke IKN serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas IKN.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
