SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menangkap terduga pengedar narkoba berinisial H (27) dengan barang bukti 33 paket sabu siap edar.
Tersangka H diduga menjual barang haram tersebut kepada buruh dan pekerja di pelabuhan.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf menjelaskan, tersangka H ditangkap di dekat pintu utama Pelabuhan Samarinda pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.35 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi transaksi sabu di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 33 bungkus sabu dengan berat total 15,49 gram.
"Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp4,5 juta dari seorang bandar dan rencananya akan dijual kembali di sekitar tempat kerjanya, PT HTI Kukar, dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri,” jelas AKP Yusuf, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku keuntungan dari penjualan sabu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait