JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri meringkus sindikat pembobolan rekening dormant. Sebanyak sembilan orang tersangka berhasil ditangkap.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, para pelaku melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil menguras uang Rp204 miliar.
"Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dalam aksinya yang berlangsung sejak Juni 2025 lalu, sindikat tersebut mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat berinisial AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AP kemudian menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller. Sindikat ini kemudian memilih waktu pembobolan rekening milik pengusaha berinisial S pada pukul 18.00 WIB.
"Mereka sengaja memilih waktu tersebut dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN," ujar Helfi.
Setelah mengakses sistem, pelaku memindahkan uang Rp204 miliar ke lima rekening penampung dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait