Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2017-2021. Total kerugian negara akibat transaksi melanggar hukum tersebut mencapai 15 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
