JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi.
Hendi ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (1/10/2025) hari ini. Dia langsung ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK
Hendi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Merah Putih KPK terhitung mulai tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan kasus.
"KPK menahan satu orang tersangka yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (1/10/2025).
Sekadar diketahui, Hendi merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN. Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE sebelumnya sudah lebih dulu mengenakan rompi oranye.
Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2017-2021. Total kerugian negara akibat transaksi melanggar hukum tersebut mencapai 15 juta dolar AS atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
