Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video.
"Perbuatan pelaku menyebar konten pornografi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik," tegas AKP Hari dalam keterangannya dikutip Kamis (9/10/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait