Pura-pura hendak Salat, Pelaku Curanmor Gasak Motor Jamaah Masjid di Samarinda

Abriandi
MF ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor jamaah masjid di Jalan Ruhui Rahayu, Samarinda. (foto: ist)

Saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura hendak shalat.

"Pelaku kami amankan bersama barang bukti tidak lama setelah laporan diterima. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda,” ujar AKP Agus Setyawan, Selasa (14/10/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network