Dua Pekan Operasi, Polda Kaltim Tangkap 10 Tersangka dan Sita 2,6 Kilogram Sabu

Abriandi
Polda Kaltim menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu. (foto: ist/bid humas)

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi, bahkan ada yang mengaku melakukannya untuk kebutuhan keluarga," tambahnya.

Para tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolda Kaltim dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network