Menyamar Pakai Dump Truck, Tim Macan Gerebek Sarang Bandar Sabu di Paser

Abriandi
Tim Macan Polsek Long Ikis menggunakan mobil truk untuk menyamar dalam penggerebekan rumah bandar sabu di Paser. (foto: ist)

Selain mengamankan SA, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 61,07 gram dan timbangan digital saat melakukan penggeledahan rumah.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (3/11/2025).

SA yang kini sudah ditahan di Mapolsek Long Ikis dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network