TANJUNG SELOR ,iNewsBalikpapan.id– Sidang perkara dugaan illegal mining atau tambang ilegal yang melibatkan bos perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (3/11/2025).
Setelah sempat ditunda dua kali, sidang ketiga ini akhirnya terlaksana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dilanjutkan dengan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.
Sidang dengan perkara Nomor 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini dipimpin Ketua PN Tanjung Selor Juply Sandria Pasanriang selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.
Selain Juliet Kristianto Liu (69) yang merupakan komisaris perusahaan, turut hadir sebagai terdakwa M. Yusuf (47)selaku direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono (62) selaku Kepala Teknik Tambang (KTT). Ketiganya mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
Dua JPU hadir dalam sidang kali ini, yakni Ariyanto Wibowo, SH, dan Heru Cahyo Hartanto, SH.
Turut hadir pula tiga dari delapan penasihat hukum para terdakwa, yaitu Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, dan rekan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WITA itu juga menghadirkan dua penerjemah bahasa Mandarin—satu mendampingi di Lapas Tarakan dan satu lainnya berada langsung di ruang sidang.
Selama lebih dari satu jam, dakwaan dibacakan oleh JPU Heru Cahyo Hartanto dan diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah.
Dua Dakwaan
Dalam dakwaan, JPU menyampaikan bahwa terdapat dua perkara pidana yang diajukan terhadap para terdakwa.
Pertama, ketiganya didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.
Perbuatan tersebut dilakukan pada pertengahan 2016 hingga Desember 2021 di Desa Bandan Bikis dan Desa Bebatu Supa, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
Selama periode itu, para terdakwa yang merupakan petinggi PT PMJ diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan koridor serta area WIUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ).
Dalam dakwaan disebutkan, PT PMJ membuka lahan seluas 500 meter x 1.000 meter serta membuat parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kedua, para terdakwa juga didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti dilampauinya baku mutu udara, air, dan tanah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, aktivitas tersebut menimbulkan longsor di area IUP PT MBJ yang digarap oleh PT PMJ, serta menyebabkan pencemaran lingkungan akibat masuknya zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan hidup tanpa izin, hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.
Pihak Terdakwa Sanggah Dakwaan
Melalui penasihat hukumnya, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi yang berisi bantahan terhadap seluruh dakwaan JPU.
Penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun penambangan ilegal seperti yang dituduhkan.
Menurut mereka, aktivitas yang dilakukan PT PMJ masih berada di areal IUP milik sendiri, dan hanya berupa pembuatan parit mitigasi banjir akibat luapan air.
Disebutkan, pekerjaan tersebut hanya melibatkan parit selebar dua meter dan panjang sekitar 700 meter, tanpa adanya kegiatan produksi batubara.
Dakwaan terkait perusakan lingkungan pun dibantah, karena menurut mereka aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan sebagaimana disebutkan JPU.
Putusan Sebelumnya dan Status Juliet Kristianto Liu
Sebelumnya, secara korporasi PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor dan dijatuhi pidana denda Rp50 miliar serta denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi kerusakan lingkungan. Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Majelis hakim menyatakan terdapat kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Apabila denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.
Perkara ini menarik perhatian publik karena Juliet Kristianto Liu sempat kabur dan menjadi buronan internasional (DPO dan Red Notice) sebelum akhirnya ditangkap 26 Juli 2025 di Bandara Changi, Singapura, saat hendak bepergian ke luar negeri.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
