SAMBOJA, iNewsBalikpapan.id - Bareskrim Polri meringkus otak di balik penambangan batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka berinisial MH ditangkap setelah sempat kabur ke Pekanbaru, Riau. MH merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada 22 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, modus operandi pelaku mengeruk batu bara secara ilegal di Tahura Bukit Soeharto adalah menggunakan CV WU yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif hingga 2029.
Namun, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal.
"Modus operandinya adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi,"jelas Irhamni dalam konferensi pers di lokasi tambang ilegal Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil penyidikan, Polri sebelumnya telah mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Di lokasi tambang, terlihat sejumlah excavator yang sudah terpasang garis polisi dan tumpukan batu bara. Pelaku menambang area seluas 300 hektare di kawasan konservasi tersebut.
"Selain barang bukti batubara juga disita dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Selain MH, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya dalam kasus tambang batu bara ilegal ini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
