TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Jeruji besi terbukti tidak membuat kapok BS (54) residivis kasus pencurian lintas kabupaten. Meski sudah tiga kali keluar masuk penjara, BS tetap melakoni profesi lamanya menjadi maling.
Dia kembali tertangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara usai membobol sebuah rumah dan toko sembako di Jalan Mangkuraja, Tenggarong pada Jumat (21/11/2025) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan, pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela depan sekitar pukul 03.00 WITA.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga di ruang tengah, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, serta kunci kontak sepeda motor.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menemukan kunci toko sembako yang berada tepat di depan rumah korban. Pelaku kemudian membuka toko dan menguras barang yang ada di dalamnya seperti seperti beras sabun, mie instan, kopi, gula, hingga rokok dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
"Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi sendiri menggunakan mobil minibus untuk mengangkut barang curiannya,"jelas AKP Ecky, Minggu (23/11/2025).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin Iptu Pricilia Lowensky dibantu tim Garangan Polsek Loa Janan bergerak memburu pelaku.
Penyisiran yang dilakukan dari wilayah Tenggarong hingga Samarinda akhirnya membuahkan hasil setelah Unit Reskrim Polsek Loa Janan menemukan mobil pelaku sedang melaju di KM 28 Desa Batuah.
Pada pukul 10.31 WITA, kurang dari 8 jam setelah kejadian, tim gabungan berhasil mencegat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Desa Batuah, Loa Janan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis barang hasil curian, di antaranya dua unit handphone, sembako dan uang tunai.
AKP Ecky mengungkapkan, pelaku bukan orang baru dalam kasus pencurian. BS tercatat melakukan tindak pidana serupa pada tahun 2012 di Samarinda, 2019 di Tenggarong, dan 2021 di Balikpapan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS yang kini sudah mendekam ditahanan Polres Kukar dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
