KPK Buru Penerima Uang Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Nur Khabibi
KPK terus memburu pihak-pihak yang menerima aliran dana hasil korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Foto: ilustrasi/Inews.id)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak dan memburu pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dalam perkara korupsi ini, Rita diduga menerima suap terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menemukan data jika banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut.

"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone. Banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari RW ini," katanya kepada wartawan, dikutip Selasa (25/11/2025).

Namun, Asep enggan membeberkan secara mendetail siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi dari Rita Widyasari. 

"Kami terus melacaknya," tegasnya. 

KPK sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus ini. Mulai dari Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, politisi Ahmad Ali, mantan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), hingga pengusaha batu bara Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, serta Pengusaha Robert Bonosusatya. 

Rita sendiri saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. 

Rita dinyatakan bersalah dan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network