MUI Sebut Pelanggaran HAM Tahanan Muslim Dipaksa Makan Daging Anjing

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bereaksi atas peristiwa tahanan Muslim dipaksa makan daging anjing di Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara oleh Kalapas inisial CS pada Kamis 27 November 2025.

Ketua Bidang Fatwa MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulisnya Selasa, 2 Desember 2025 mengatakan tindakan itu adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Tindakan apapun yang bersifat memaksa Muslim untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang haram dinilai sebagai pelanggaran serius.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan keyakinan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara, serta pelanggaran hukum yang berlaku. 

 Asrorun Ni'am Sholeh menambahkan jaminan atas produk halal bagi umat Islam di Indonesia merupakan isu fundamental yang tidak hanya menyentuh aspek agama, tetapi juga hak konstitusional warga negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network