Bagi Muslim, urusan makanan halal adalah bagian mendasar dari ajaran agama, bahkan dianggap sebagai separuh urusan agama.
Sejalan dengan hal tersebut, negara hadir untuk menjamin hak setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya. Hal ini selaras dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Untuk merealisasikan jaminan tersebut, Pemerintah telah mengimplementasikan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kehadiran regulasi ini adalah bukti komitmen negara dalam menjamin ketersediaan produk halal bagi seluruh warga negara Muslim. UU JPH memastikan agar setiap Muslim dapat memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa khawatir melanggar syariat agama.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Rika, CS telah diperiksa pada hari yang sama insiden itu diduga terjadi, yaitu 27 November 2025, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
