Jadi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,7 Miliar untuk Lunasi Utang

Putranegara Batubara
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya ditetapkan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa. (foto: inews)

Selain menetapkan fee, Ardito beserta para tersangka lainnya juga diduga bekerja sama agar pihak tertentu dapat memenangkan tender pengadaan alat kesehatan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito) dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT EM/Elkaka Mandiri, pihak swasta)

"Para tersangka mulai ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungki.

Untuk perannya sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network