Selain menetapkan fee, Ardito beserta para tersangka lainnya juga diduga bekerja sama agar pihak tertentu dapat memenangkan tender pengadaan alat kesehatan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah), Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito), Anton Wibowo (Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito) dan Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT EM/Elkaka Mandiri, pihak swasta)
"Para tersangka mulai ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung dari 10 hingga 29 Desember 2025,” kata Mungki.
Untuk perannya sebagai penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Lukman sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
