Selain menekan kejahatan digital, registrasi biometrik untuk SIM card baru juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler.
"Jadi, sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan para pelaku tindak kejahatan digital," tambah Edwin.
Sebagai catatan, rencana penerapan registrasi SIM card menggunakan 'face recognition' ini sebetulnya bukan hal baru. Sebab, regulasi terkait sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021, tapi, implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan operator.
Beberapa waktu kebelakang, Telkomsel dan XLSmart terlihat sudah menguji coba registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
