UMP Kaltim 2026 Wajib Diumumkan Sebelum 24 Desember 2025

Tangguh Yudha
Pemerintah memberikan batas waktu kepada gubernur untuk menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember. (Foto : ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 wajib diumumkan paling lambat 24 Desember 2025 mendatang. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud masih memiliki waktu sepekan untuk menggodok besaran upah tahun depan.

Hal tersebut mengacu pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menginstruksikan seluruh gubernur wajib mengumumkan penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. 

Penetapan UMP yang didahului kajian Dewan Pengupahan Daerah  menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah setempat. Kajian meliputi tingkat disparitas upah, kesenjangan antara upah yang berlaku dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim terkait.

"Dewan Pengupahan Daerah yang akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Sekadar diketahui, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3,57 juta atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding upah tahun 2024. Penetapan tersebut masih menggunakan formulasi perhitungan upah sesuai regulasi sebelumnya.

Untuk penetapan UMP 2026, Menteri Yassierli menyatakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network