SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Pemprov Kaltim resmi menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Untuk UMP Kaltim ditetapkan Rp3,7 juta per bulan.
Besaran UMP Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Sementara untuk UMK se-Kaltim 2026 bervariasi. Dalam pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK, Kabupaten Berau berada di urutan pertama.
Berau mencatatkan UMK 2026 tertinggi yakni Rp4,39 juta perbulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp3,7 juta.
Aturan UMP dan UMK Kaltim 2026 ini efektif berlaku mulai 1 Januari 2026 dan pengusaha diwajibkan untuk menaatinya.
Berikut daftar lengkap UMK se Kalimantan Timur 2026
- Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00
- Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40
- Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00
- Kota Samarinda: Rp3.983.882,00
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00
- Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43
- Kota Bontang: Rp3.799.480,00
- Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
