Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba, melakukan pengejaran lintas wilayah bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.
"Pelaku sempat kabur ke Sulawesi dan kemudian kembali ke Kaltim sehingga berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
