Penipuan Berkedok Investasi, Perempuan di Muara Jawa Raup Rp1,4 Miliar dari 51 Korban

Abriandi
Polsek Muara Jawa menangkap seorang perempuan dalam kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan kerugian Rp1,4 miliar. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi. Tersangka seorang perempuan berinisial AZ berhasil meraup uang miliaran rupiah dari korban-korbannya.

Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana mengungkapkan, jumlah korban dalam aksi penipuan AZ mencapai puluhan orang. Selama beraksi, pelaku berhasil meraup uang Rp1,4 miliar.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada 9 Desember 2025.

"Pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 50 persen. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang telah disetorkan korban tidak dikembalikan,” tegas Iptu Wayan, Jumat (26/12/2025).

Kapolsek memaparkan, aksi penipuan AZ dilakukan pada rentang Juni hingga Juli 2025. Korban mentransfer dana secara bertahap melalui aplikasi perbankan dengan total kerugian pribadi mencapai Rp48,5 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan fakta praktik penipuan tersebut tidak hanya menimpa satu orang. Polisi mendata sekitar 51 korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.466.300.000.

Pelaku yang sadar aksi penipuannya ketahuan dan viral di media sosial, kemudian melarikan diri ke luar daerah.

Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba, melakukan pengejaran lintas wilayah bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.

"Pelaku sempat kabur ke Sulawesi dan kemudian kembali ke Kaltim sehingga berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network