Beraksi di 19 Lokasi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Toko di Tenggarong Diringkus Polisi

Abriandi
Polsek Tenggarong meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan toko yang sudah beraksi di 19 lokasi. (foto: ist)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, beberapa unit mesin bor, mesin gerinda, alat pertukangan lainnya, serta satu unit sepeda motor dan alat potong yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"Sebagian besar barang yang dicuri adalah tabung gas elpiji karena mudah dipasarkan. Dari pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Iptu Makmur.

Atas perbuatannya, IYP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network