JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bisa tersenyum lebar. Status tersangka keduanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) resmi dicabut Polda Metro Jaya.
Polisi resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 ini tidak lepas dari upaya damai yang dilakukan Eggi dan Damai Lubis dengan menemui Jokowi di Solo.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi iNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, penerbitan SP3 tersebut untuk mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," ujarnya.
Menurutnya, Eggi Sudjana dan Damai Lubis masuk dalam klaster pertama kasus dugaan ijazah palsu Jokowi bersama tiga tersangka lainnya yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
