TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Kutai Kartanegara menjadi pasar potensial bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram, sabu.
Buktinya, Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap dua kasus narkoba dengan barang bukti 1,4 kilogram sabu yang disita dari tiga orang tersangka.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan di Tenggarong Seberang dan Kota Samarinda. Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu 11 Januari 2026 di Jalan Separi Besar Tenggarong Seberang.
Seorang pria berinisial F (36) ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba setelah hasil penyelidikan menunjukkan tersangka merupakan salah satu bandar yang mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 101,31 gram, beserta sejumlah alat untuk mengonsumsi dan menjual narkoba.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika sabu tersebut merupakan pesanan dan akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO,," jelas Kapolres dalam keterangannya dikutip Jumat (23/1/2026).
Sekitar sepekan kemudian, Satrenarkoba kembali melakukan penangkapan di Tenggarong Seberang tepatnya di Jalan Perjiwa. Polisi mengamankan tersangka F (35) dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, handphone, dan sepeda motor.
Setelah menginterogasi tersangka, pengembangan kemudian dilakukan ke Sambutan, Kota Samarinda. Dalam penggeberekan tersebut, polisi mengamankan tersangka G (35) yang tertangkap basah sedang mengemas sabu.
Tidak tanggung-tanggung, polisi menemukan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam 16 paket. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial L berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan bisnis sabu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk terus bersinergi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
