Kompak Edarkan Ratusan Paket Sabu, Pasutri di Pulau Derawan Ditangkap!

Abriandi
Barang bukti ratusan paket sabu yang disita dalam penangkapan pasutri di Pulau Derawan. (foto: ist)

Sebanyak 176 paket telah terjual dan 124 poket berhasil diamankan petugas. 

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” imbaunya.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network