Rumah Makan di Samarinda Dilarang Buka Siang Hari selama Ramadan

Abriandi
Rumah makan di Kota Samarinda dilarang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan 1447 H. (foto: ilustrasi/ist)

Untuk THM diwajibkan tutup total terhitung mulai 16 Februari 2026 sampai 23 Maret 2026. Pengelola baru diperbolehkan kembali mengoperasikan usahanya mulai 23 Maret 2026.

Penutupan juga berlaku untuk rumah biliard dan panti pijat maupun spa. Pengelola dilarang beroperasi selama Ramadan hingga H+3 Lebaran. Sementara untuk bioskop, arena game center, dan warnet hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA.

"Kafe diizinkan beroperasi mulai pukul 17.00 WITA sampai 23.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik atau hal-hal lain yang bisa mengundang perbuatan asusila yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan," bunyi edaran tersebut.

Untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi, pengawasan ketat akan dilakukan Pemkot Samarinda dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Polresta Samarinda.

Pengusaha diwanti-wanti untuk patuh karena sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
 

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network