JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya tidak bisa menghindari jeruji besi. Yaqut resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026).
Yaqut tampak mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.47 WIB. Dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
Kepada wartawan, Yaqut membantah dirinya menikmati uang hasil korupsi kuota haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," kilah Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dia menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan semata-mata untuk keselamatan jamaah.
"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah," ujarnya.
Sebelum ditahan, Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia diperiksa setelah kalah dalam sidang praperadilan yang digelar sehari sebelumnya.
Dengan adanya putusan pengadilan, status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Yaqut, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat UU, pembagian kuota \seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut.
Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
