TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Polsek Sebulu meringkus PA (49) atas sangkaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Selerong, Sebulu, Kutai Kartanegara. Pria paruh baya itu diduga mencabuli korban dengan modus dipijat.
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Selasa 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijat tubuhnya di rumahnya di Jalan Hadil Usuf, Desa Selerong.
Tanpa curiga karena berniat membantu, korban menuruti kemauan pelaku dan memijat. Setelah itu, pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu agar korban menuruti hasrat bejatnya.
Termakan bujuk rayu dan tekanan, korban akhirnya berhasil disetubuhi pelaku. Meski sempat mengancam agar tidak menceritakan kejadian yang baru menimpanya, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku kepada kerabatnya.
Tak terima anak mereka menjadi korban pencabulan, kerabat korban kemudian membuat laporan polisi pada Minggu (22/3/2026).
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
