Unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Mengingat sensitivitas kasus ini dan demi memberikan pendampingan yang lebih spesifik serta profesional bagi korban, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.
"Penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 Jo Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
