Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
