Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua pemuda berada di dalam rumah tersebut. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di area rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Balikpapan.
“Total ada 20 paket tembakau sintetis yang kami amankan, semuanya dalam kondisi siap jual,” jelasnya.
Dari keterangan awal, kedua pelaku mengaku menjual barang tersebut dengan harga Rp100.000 per paket. Polisi juga mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut didatangkan dari luar Kalimantan, tepatnya dari Bogor, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Dari hasil penelusuran, ditemukan saldo digital sekitar Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait
