Tangkap Anggota Sindikat Narkoba Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Liter Bahan Baku Sabu

Abriandi
Tersangka AA dengan barang bukti ribuan liter cairan kimia bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu. (foto: ist/polda Kaltim)

Atas perbuatannya, AA yang kini sudah mendekam di Rutan Polda Kaltim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya yang terlibat," tambahnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network