Baca Juga:
Atas perbuatannya, AA yang kini sudah mendekam di Rutan Polda Kaltim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya yang terlibat," tambahnya.
Editor : Abriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
