Tergoda Kunci Nyantol, Pencuri Mobil Pikap Ditangkap saat Kabur ke Balikpapan

Abriandi
Tim Jatanras Polres Paser dan Jatanras Polda Kaltim menangkap pelaku pencurian mobil di Balikpapan. (foto: ist)

Polisi akhirnya menangkap tersangka HAR pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.40 WITA dengan barang bukti mobil pikap milik korban. Dari pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu mengakui perbuatannya.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di mobil saat melakukan pencurian," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang berasal dari Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, langsung digelandang menuju Polres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

HAR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network